PN Tersangka Pembunuhan Istri Saat di Serahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum
Ende_KlikNTT.Com_Penyidik Polres Ende Akhir Menyerahkan PN Alias Nus Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri di Watuneso Kepada Kejaksaan Negeri Ende Karena Berkas Sudah dinyatakan Lengkap (P21).(Senin 23/10/2023)
Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaaman dalam Rilisnya Kepada Media ini Mengatakan “Hari Kami Akan Melakukan Tahap Dua Terhadap Tersangka Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan Mati Orangnya Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 06 / VIII/ 2023/ SPKT/ Polsek Lio Timur/ Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 09 Agustus 2023.
2. surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/ 328.a/ VIII /RES. 1.6/ 2023/ Reskrim, tanggal 09 Agustus 2023.dengan Tersangka Atas Nama NUS ( 40 tahun ).
” Modus operandi yang dilakukan Oleh Tersangka dalam Kasus ini adalah menganiaya korban menggunakan kedua kepalan tangan dan dengan menggunakan batang kayu secara berulang kali pada bagian kepala, wajah dan kaki serta tangan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Yance Menambahkan”Motif dari Perbuatan Tersangka Yakni Tersangka cemburu terhadap korban yang diduga mempunyai hubungan dengan laki- laki lain (selingkuh).
“Adapun Barang bukti yang Kami Serahkan Kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum yakni 2 (Dua) batang potongan kayu jenis kayu gamal;1 (satu) lembar celana putih bergaris biru;1 (satu) lembar baju warna ungu.
Tamba Yance sebagai Dasar Kami Menyerahkan Tersangka Kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum Karena Pada Hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, Berkas Perkara Nomor : BP/ 74 /B.10/ VIII / 2023 / Reskrim, tgl 29 Agustus 2023, dengan tersangka inisial PN Alias NUS, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada penuntut umum.
Adapun Pasal yang di sangkakan Terhadap tersangka Inisial PN Alias NUS ( 40 tahun ) yaitu pasal 338 KUHP Sub pasal 354 KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Fred)