Keterangan Foto: Saksi Ahli Dr. (Cand) Dian Purnama Anugerah, S.H.,M.Kn., LL.M.Bersama Penasehat Hukum Rina Lestari,S.H
Ende_KlikNTT.Com_Sidang Gugatan konvensi wanprestasi Tergugat I mengajukan gugatan balik atau rekonvensi Perbuatan Melawan Hukum yang dikakan oleh Penggugat Merty Mawardji pemilik Toko Sentosa Abadi kepada Tergugat satu dan Tergugat dua kini masuk pada tahap Pemeriksaan Saksi ahli.Dalam sidang Kali ini Tergugat satu CV. Anugerah Perkasa (William Setiabudi) Menghadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata khususnya Hukum Perusahaan Dr. (Cand) Dian Purnama Anugerah, S.H.,M.Kn., LL.M.selaku saksi ahli.Jumat (01/11/2023)
Dalam Keterangan Nya Saksi Ahli Dr. (Cand) Dian Purnama Anugerah, S.H.,M.Kn., LL.M.di hadapan Majelis Hakim Menjelaskan ada perbuatan yang sifatnya melawah hukum yakni karena Ada kesalahan yang dapat menyebabkan Kerugian.
“Dalam Perusahaan Bawahan harus mengikuti aturan yang di buat oleh atasan Tidak boleh mengotori aturan untuk di lakukan sesuai kehendak nya.
Dian Purnama Menambahkan dalam Satu Perusahaan Terkait dengan Penentuan harga bawahan tidak bisa menentukan harga karena yang bisa menentukan harga adalah hanya pemilik Perusahaan Jelas Purnama.
Ketika ditanya oleh Penasehat Hukum Tergugat Satu Rina Lestari,SH.Terkait apa kah perlu Pemilik Perusahaan melakukan Konfirmasi Kepada bawahan baik soal barang atau pun soal harga. Ahli menjelaskan Konfirmasi soal penjualan itu adalah bentuk tugas pengawasan dari pemilik perusahaan kepada bawahan nya.
” Dalam Perusahan seharusnya Penggugat tidak boleh lakukan gugatan terhadap kesalahan yang iya lakukan sendiri.
lanjut Purnama Sama hal nya saya mengilustrasikan dengan penjual tiket kapal Pelni karena apa bila penumpang membeli tiket yang bukan di keluarkan oleh Petugas Pelni apa bila tidak mendapatkan bagian untuk naik di atas kapal yang jelas nya pasti itu menjadi resiko sendiri.karena pembeli sendiri yang melakukan kesalahan,Jelas Purnama.
“Ini sama dengan perkara yang tersedia di suatu Perusahaan apa bila pembili beli barang dan pembayaran tidak sesuai dengan apa yang di sarankan dan di sepakati yang jelas pasti itu menjadi tanggung jawab si pembeli sendiri. ungkap Purnama.
Untuk di ketahui sidang Gugatan konvensi wanprestasi di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende Anak agung Ngurah Budhi Dharmawan SH MH yang di dampingi Oleh dua Hakim Anggota.sidang akan di lanjutkan tanggal 14 Desember 2023.(Fred)