Ende_KlikNTT.Com_Terkait Penunjukan Penjabat Bupati Ende Hingga saat ini Belum ada Surat Keputusan Dari Kementrian Dalam Negri.Hai ini di sampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat.Kepada Media ini Melalui Telepon seluler Jumat (22/03/2024)
” Sampai Dengan Saat ini Kami belum juga menerima Surat Keputusan Terkait Penjabat Bupati Ende yang akan berakhir masa jabatannya Pada tanggal 7 April Mendatang.Ungkap Stef.
Stef Menambahkan” Kita Bersabar saja menunggu Informasi dari Kementerian dalam Negeri Terkait Siapa yang akan di tunjuk yang pasti nya kami akan informasikan apa bila kami sudah Kantongi Surat Keputusan Nya.Jelas Stef
Sebelumnya , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende, Kamis ( 19/10) menggelar rapat internal pengusulan Pj Bupati Ende. Rapat yang digelar di ruang Gabungan Komisi dipimpin oleh Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso membahas dan mengusulkan tiga nama calon PJ Bupati Ende.
Bleberapa fraksi DPRD Ende mengusulkan calon Pj Bupati dari fraksinya masing- masing. Setidaknya ada empat calon Diantaranya
Agustinus Gaja Ngasu Sekda Kabupaten Ende, Sulastri Rasyid Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain itu Yosep Rasi kepala Dinas Sosial Kabupaten Ende, Gabriel Manek Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam pembahasan yang cukup alot dan diskusi yang panjang akhirnya rapat Fraksi memutuskan tiga nama calon Pj Bupati Ende yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende adalah Agustinus Gaja Ngasu, Sulastri Rasyid dan Viktor Manek.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan penjabat wali kota, maka pengusulan Pj Bupati dilakukan oleh Mentri, Gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten.
Selanjutnya diserahkan kepada Mentri Dalam Negri. Hingga saat ini memasuki akhir bulan Maret Pj Bupati Ende masih menjadi teka- teki karena belum mendapat Surat Keputusan dari Kementrian Dalam Negri.(Fred)