Keterangan Foto: Darmaga Rakyat di Yang di Bangun
Ende_KlikNTT Com_Kasus Pembangunan Dermaga Rakyat di Desa Uludala,Kecamatan Maurole,Kabupaten Ende yang dibangun dengan dana dari APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1,2 Miliar karena Sejak Tahun 2022 sudah di tingkatkan status dari Penyelidikan Ketingkat Penyidikan kini Penyidik Kejaksaan Negeri Ende Telah Menetapkan Dua Orang Tersangka Sebagai Orang Yang Bertanggung Jawab dalam Proyek Pembangunan Darmaga Tersebut.
“Kami Sudah Menetapkan Dua orang Tersangka Dalam kasus Pembangunan Darmaga Rakyat di Maurole Yakni AM Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan DA selaku Direktur Dari CV. Sheba Mitra persada,Kata Muhammad Taufik Selaku Jaksa Penyidik Proyek Pembangunan Darmaga Rakyat Tersebut.
Taufik Menambahkan”Saat ini kita sedang menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi NTT untuk memastikan Besar Kerugian Negara,Namun sebelum nya kami sudah meminta Pihak Politeknik negeri Kupang Untuk Menghitung Persentase Volume dari Pekerjaan Pembangunan Darmaga Rakyat Tersebut.Jelas Taufik.
“kita berharap dalam waktu dekat ini hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan Provinsi NTT segera keluar untuk kita limpahkan perkara tersebut ke pihak pengadilan agar secepatnya mendapatkan Kepastian Hukum.
Ketika di tanya media ini kenapa tersangka nya belum di lakukan penahanan? Taufik menjelaskan untuk saat ini kita belum lakukan penahanan sambil menunggu hasil riel perhitungan BPK Perwakilan Provinsi NTT dan dengan Pertimbangan lain.Ungkap Taufik.(Fred)