Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Pasca ditetapkan Tersangka Dalam Proyek Dermaga Maurole Jaksa Diminta Dalami Peran PA dan KPA

270
×

Pasca ditetapkan Tersangka Dalam Proyek Dermaga Maurole Jaksa Diminta Dalami Peran PA dan KPA

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto: Pengamat Hukum Unwira Kupang (Mikael Feka )

Ende_KlikNTT.Com_Pengamat Hukum Universitas Widya Mandira Kupang (Unwira Kupang) Mikael Feka Memberikan Apresiasi Terhadap Langkah Cepat yang di ambil Pihak Kejaksaan Negeri Ende Dalam Menangani Perkara Korupsi Pembangunan Dermaga Rakyat Maurole di Ende,Namun  Dirinya Meminta Kepada Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Ende Agar Jangan Tebang Pilih dan Lebih Teliti dalam Mendalami Peran Penggunaan Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dalam Proyek Pembangunan Darmaga Rakyat Maurole Tersebut.Hal ini di sampaikan Nya Melalui Pesan WhatsApp Pribadi Nya Ketika di Konfirmasi Media ini Kamis (28/03/2024)

” Sehubungan dengan kasus korupsi Pembangunan Dermaga Maurole yang mana jaksa telah menetapkan kontraktor dan PPK sebagai tersangka patut diapresiasi namun perlu mendalami lagi peran pihak lain yang berhubungan dgn kerugian negara tersebut dalam Hal ini Penggunaan Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Pada dinas Terkait dalam Hal ini dinas Perhubungan Kabupaten Ende Sebagai OPD yang Mempuyai Proyek.agar tidak terkesan tembang pilih dalam penegakan hukum.Tegas Mikael

Mikael Menambahkan ” Tindak pidana korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah tetapi juga merusak moral bangsa. Jika korupsi ini tidak diberantas secara tuntas akan menjadi warisan buat anak cucu.

” Pembangunan sudah pasti terhambat bahkan terhenti jika korupsi terus merajalela. Oleh karena itu siapapun yang melakukan korupsi harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Lanjut Mikael” Dalam hukum pidana dikenal teori pertanggungjawaban pidana “Tiada pidana tanpa kesalahan ” Artinya bahwa setiap orang yang bersalah patut dimintai pertanggungjawaban hukum dan sebaliknya jika seseorang tidak ada kesalahan janganlah pula dikorbankan untuk hukum.Tegas Mikhael.(Fred)