Oelamasi_KlikNTT.com- Bakal Calon (Balon) Bupati Kupang, Jerry Manafe di Periksa Kepolisian Resor (Polres) Kupang melalui Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi terkait kasus Pembangunan GOR yang merugikan keuangan Negara, hari Rabu 27-05-24.
Pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kupang 1 Periode ini di periksa kurang lebih 5 jam.
Usai di periksa, dalam keterangan Persnya bersama awak media, Ia mengatakan bahwa sebagai mantan Wakil Bupati Kupang mendapat kesempatan atau di panggil oleh Polres Kupang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tersangka SL, HD, dan HPD mengenai pembangunan GOR di Kabupaten Kupang beberapa Tahun lalu.
Pemeriksaan tersebut dari pihak Tipikor Polres Kupang tidak terlalu banyak bertanya. Ada pun pertanyaan yang Ia menjawab seperti apa yang Ia ketahui, dan menjawab dengan Sebenar-benarnya.
“Jadi untuk gor, yang pertama mereka minta tupoksi sebagai wakil bupati waktu itu. Jadi saya sampaikan. Tapi saya kira polisi waktu itu sudah ada karena itu bersangkutan dengan uu no. 23 tahun 2014 dan uu tahun 2015”, jelas Balon Bupati Kupang Periode 2024-2029 partai Golkar ini.
Terkait keterangan yang disampaikan, seperti apa yang diketahuinya saat bersama dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang waktu mengadakan Sidak beberapa tahun lalu.
“Keteranganya ya seperti bagaimana yang saya tau mengenai gor, saya sampaikan semua. Seperti yang saya turun, saya liat waktu sidak bersama ibu kejari waktu itu, ibu searly manutede, kita lihat dan kita berikan peringatan-peringatan mengenai kegiatan tersebut baik fisik, masa kerja, undang-undang atau aturan keuangan, kita sampaikan”, ungkap Jerry.
Katanya lanjut ketika di tanyai sejak dulu sudah menjadi potensi bermasalah, Ia menuturkan bahwa adanya potensi bermasalah itu kalau sudah tidak sesuai dengan kontrak.
Pekerjaan apa saja apa bila punya potensi bermasalah, jikalau dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak.
Ditanyai terkait pandangannya jika pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak, Dirinya membeberkan bahwa Ia melihat di kontrak itu ada waktu pekerjaan, ada juga masa waktu adendum, dan juga ada waktu yang memang tidak memungkingkan harus di Putuskan Hubungan Kerja (PHK).
Harus melewati Tahapan-tahapan itu. Seperti yang termuat di kotrak ada masa waktu kerja, adendum waktu berapa lama, dan Ia harus menyelesaikannya dalam rens waktu itu.
Kalau setelah rens waktu yang diberikan tidak Ia (kontraktor pelaksana) laksanakan maka Ia harus dikenakan denda, atau jaminanya harus di ambil, dan juga Ia harus di kenakan PHK. Nah tugas itu semua di ambil alih oleh PPK atau pengambil keputusan.
“Kalau wakil bupati itu tugasnya bukan di situ, wakil bupati tugasnya sesuai undang-undang 23 itu adalah pengawasan. Dan saya sudah melaksanakan pengawasan itu. Dan tidak sendiri, saya pengawasan turun bersama dalam hal ini kejaksaan”, bebernya.
Menurutnya ketika menjalanlankan fungsi sebagai pengawasan terkait apa bila ada pelanggaran, Ia mengaku bahwa ada, karena setelah masa adendum sudah selesai, sebenarnya harus stop. Tidak boleh dilanjutkan, karena kalau di lanjutkan itu maka dasar hukumnya apa.
Seharusnya di berhentikan dulu, di PHK baru apa bila masuk dalam dana luncuran kemudian di lelang ulang. Semuanya itu bukan urusannya, itu Dinas terkait yang mempunyai kewenangan teknis dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang.
Berkaitan dengan adanya gugatan oleh kontraktor pelaksana di Pengadilan terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang, dan terjadinya pembayaran kepada pelaksana, Ia tidak mengikuti permasalahan itu, dan Ia mengetahui informasi tersebut lewat pemberitaan media waktu itu, yang mana di mediasi oleh Pengadilan.
Tetapi prosesnya seperti apa, dan Siapa-siapa yang ada untuk menyelesaikan, Dirinya tidak diturut sertakan sampai pada masa pembayaran.
Untuk pembayaran pun juga Ia tidak tau yang sebenarnya. Tapi waktu sidang di Lembaga DPRD baru di bahas untuk melakukan pembayaran.
Namun saat itu pun juga Ia tidak mempunyai kewenangan dan tidak di beri kesempatan untuk berbicara karena ada Bupati Kupang, dan juga pimpinan Lembaga DPRD.
“Saya tidak bisa bilang bupati yang bicara atau tidak berbicara, tetapi waktu di dpr itu di angkat masalah gor untuk di bayarkan”, ungkap Manafe.
Ditanyai terkait penanda tanganan kontrak di laksanakan tidak pada Dinas terkait. Ia, memang mengetahui adanya penanda tanganan kontrak di laksanakan tidak pada dinas tersebut.
Pananda tanganan kontrak itu di lakukan dalam ruang rapat Wakil Bupati Kupang. Karena kemungkinan atas petunjuk Bupati Kupang, SL selaku PPK meminta Wakil Bupati untuk turut menyaksikan.
Adanya penanda tanganan kontrak tersebut di hadiri oleh semua unsur, kontraktor pelaksana pasti ada, pengawas konsultan mungkin juga ada, PPK pun juga ada, mungkin dari dinas teknis lainnya yakni dari Dinas PU juga ada disitu, dan mungkin dari Asisten Pembangunan juga ada.
Itu hanya untuk penanda tanganan kontrk, tidak ada urusan lain. Usai tanda tangan kontrak, proses pekerjaan berjalan sampai saatnya Ia melakukan Sidak di lapangan barulah Ia bertemu dengan direktur kontraktor pelaksana, HD.
“Jadi waktu itu saya sudah minta untuk phk. Waktu itu kalau tidak salah bulan april 2020. Karena saya lihat kontrak adendumnya kalau tidak salah bulan maret, karena sudah di bulan april, maka saya bilang sebaiknya di phk. Karena jangan sampai berdampak hukum. Dan juga waktu itu, ibu searly sebagai kejari juga menyampaikan bahwa kalau kita lihat dari pada progres antara fisik bangunan pada saat itu, dan waktu yang tersisa hati-hati karena ini bermasalah hukum”, bebernya.
Ia menambahkan terkait asas manfaat, perlu adanya penilaian dari secara keseluruhan. Tidak bisa melihat dari satu sisi saja. “Asas manfaat itu harus dilihat dari semua sisi”, tutupnya. (Boy)