Oelamasi_KlikNTT.com- Akhirnya Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Kupang, yang merugikan keuangan Negara Miliaran Rupiah ini memenuhi panggilan Kepolisian Resor Kupang untuk di periksa.
Sekitar 8 jam diperiksa oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana GOR Komitmen.
Tim kuasa hukum tersangka berinisial HD yang juga sebagai direktur CV. Dua Sekawan enggan beberkan materi pemeriksaan.
Untuk diketahui, tersangka HD datang memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 14.00 WITA, HD terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.00 WITA. Abdul Wahab selaku Tim kuasa hukum tersangka HD kepada awak media, Senin 03-06-24 sekitar pukul 22.00 WITA mengatakan, kliennya dicecar 110 pertanyaan oleh penyidik.
Keterangan kliennya kata Abdul Wahab untuk mengkonfrontir keterangan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi dan saat ini sebagai tersangka.
Sedangkan terkait dengan materi pemeriksaan, dirinya meminta awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik dengan alasan bertentangan dengan profesionalisme
“Untuk materinya, kami Tidak elok untuk menceritakan kepada umum, kalau rekan-rekan media memang menginginkan materi itu bisa ditanyakan langsung pada penyidik”,ungkapnya
Dirinya menjamin kliennya akan selalu kooperatif serta akan menjalani proses hukum seperti apa adanya.
Terkait dengan langkah hukum praperadilan, dirinya mengaku masih akan mempelajari materi pemeriksaan serta berkomunikasi dengan klien dan keluarga besar sebelum mengambil keputusan, semua ruang yang diberikan oleh hukum akan digunakan.
Abdul Wahab mengaku kliennya akan kembali mendatangi Mapolres Kupang pada hari Jumat 07 Juni 2024 untuk menyerahkan beberapa data untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
“Apa langkah hukum kami selanjutnya nanti rekan-rekan media juga akan tahu”,ungkapnya.
Ia mengaku kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pertama penyidik karena masih menjalani pengobatan, jadwal pemanggilan kedua seharusnya tepat pukul 09.00 WITA tetapi kliennya terlambat hadir lantaran masih melakukan pemeriksaan kesehatan sehingga baru bisa datang ke Polres sekitar pukul 14.00 WITA.
Menurut Abdul Wahab, kliennya belum ditahan dan masih akan menjalani masa wajib lapor dua kali seminggu. (***)