Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Kasat Lantas Polres Ende : Penumpuk Material di badan jalan bisa dijerat pidana

1509
×

Kasat Lantas Polres Ende : Penumpuk Material di badan jalan bisa dijerat pidana

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto : Kasat Lantas Polres Ende

Ende_KlikNTT.Com_ – Kepolisian Resor Ende mengingatkan agar PT.Panji Bangun Persada tidak menumpuk material tanah atau pasir di badan jalan karena bisa dijerat dengan pidana.

“Perlu diketahui, menumpuk material tanah di badan jalan kemudian mengakibatkan kecelakaan bisa masuk ke unsur kelalaian dan bisa dijerat secara pidana,”Kata Kasat Lantas Polres Ende Iptu Ilham Ade Putra Kepada Media ini,Senin (17/06/2023)

Oleh karena itu ia mengimbau kepada PT.Panji Bangun Persada agar jangan menumpuk material di badan jalan.

“Selain berpotensi dijerat pidana berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas, perbuatan itu juga membahayakan pengendara yang melintas,” katanya.

“Taru di tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu masyarakat yang lain,  kalau posisinya di dekat jalan harus diberi tanda atau pemberitahuan di tempat itu,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya baru melakukan tindakan persuasif terhadap kegiatan menumpuk material di jalan itu, berupa imbauan langsung serta teguran untuk segera memindahkan.

Sementara Kepala Proyek PT.Panji Bangun Persada Ketika di Konfirmasi Media ini pihaknya mengaku akan siap menindaklanjuti dan memperhatikan tanda tersebut di lokasi pekerjaan.

” Baik om akan segera ditindak lanjuti dan akan diperhatikan

Sebelum Nya di Beritakan Media ini Tumpukan Meterial di Badan Jalak Proyek Yang di Kerjakan PT.Panji Bangun Persada Di Ende Ancam Keselamatan Pengguna Jalan.

” Masyarakat di himbau berhati-hati ketika melintasi Jalan Aegela  Batas Kota Ende Yang saat ini ada pengerjaan proyek Preservasi senilai 161 Miliar yang belum selesai dikerjakan tersebut oleh PT Panji Bangun Persada KSO Novita Karya Taga dan diawasi oleh PT Maha Charisma Adiguna terdapat penumpukan bahan material di badan jalan. Meterial tersebut terlihat di gunakan untuk Pengerjaan Drainase Pada Kiri-kanan badan jalan

Proyek yang di Kerjakan sejak tanggal 2 Oktober 2023 akses Jalan Ruas Aegela menuju Batas Kota Ende propinsi NTT terlihat Masi dalam proses Penggalian Tebing dan Pengerjaan Drainase disertai tumpukan material hampir memakan satu jalur jalan tersebut. Sehingga pengguna jalan yang melintasi di wilayah itu di himbau berhati-hati.

“Sudah daerahnya gelap, tanda-tandanya pun tidak ada terlihat, hampir saja saya tabrak tumpukan batu ini” sebut pengguna jalan yang hendak pulang dari arah Nangaba Ende. (17/06/2024)

Ditambahkannya, Maunya dipasang rambu jalan petandanya, agar pengguna jalan dapat berhati-hati, disamping itu juga penerangan minim daerah ini, ” sebutnya  sembari berlalu mengenderai sepeda motornya.

Sementara itu pengendara roda dua lain hampir saja mengalami kecelakan dikarenakan tumpukan material memakan badan jalan.

“Hampir saja saya tabrak  Bus saat malam saya lewat karena materialnya di tumpuk di badan jalan, rambu atau tanda bahwasanya ada pengerjaan jalan juga tidak terlihat.” sebut ino  yang sangat kecewa dengan pihak pengerjaan proyek tersebut.

Hasil pantauan wartawan dilokasi proyek  tersebut, terlihat tumpukan batu pasir (Kerikil) di tumpuk di badan jalan hingga memakan satu lajur jalan dari arah batas kota Ende menuju nangaba.(Fred)