Oelamasi_KlikNTT.com- Kepolisian Daerah (Polda) NTT melalui Direskrimsus Polda NTT mendatangi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk di periksa terkait status Lahan dan Rumah Jabatan Bupati Kupang yang terletak di Kota Kupang yang ingin diambil alih oleh Keluarga Tomboy.
Kaban BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik di dampingi Kepala Bidang Aset, Anis Baba di periksa kurang lebih 6 jam.
“Ia benar. Kita diperiksa kurang lebih enam jam. Saya dan pak kabid aset, pak Anise Baba. Kita diperiksa terkait keluarga Tomboy atas somasi yang dilayangkan pemkab kupang kepada keluarga Tomboy, tembusan Polda NTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Tahik kepada media Rabu, 10-07-24 sore.
Di beritakan SafariNTT.com. Polda NTTĀ akan memeriksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang dan keluarga Tomboy.
Pemeriksaan terhadap Pemkab Kupang dan Kelurga Tomboy atas somasi yang dilayangkan Pemkab kupang kepada Keluarga Tomboy tembusan Polda NTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Kepala BPKAD kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik, Selasa (9/7/2024) di ruang kerjanya.
Somasi dilayang atas klaim aset tanah dan bangunan (Rujab Bupati Kupang, red) yang dilakukan Keluarga Tomboy melalui jurubicara, Ayub Titu Eki Mantan Bupati Kupang.
Somasi tersebut mendapat perhatian dari KPK, sehingga KPK melalui Polda NTT akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat didalamnya.
Untuk itu, dari Pemkab Kupang dalam hal ini BPKAD sementara menyiapkan Data-data agar ketika dilakukan pemeriksaan oleh Polda NTT, BPKAD dapat menyerahkan dokumen tanah yang diatasnya ada bangunan Rujab Bupati Kupang.
Pemkab Kupang harus secara tegas untuk mempertahankan semua Aset dan mengambil jalur hukum.
Jika ada pihak-pihak yang ingin mengambil alih aset Pemkab Kupang harus diputuskan melalui jalur penegaakan hukum. Kalau jalur pidana itu harus pidana dan jalur Perdata harus perdata.
“Menyangkut asset pemkab Kupang telah dilakukan kerja sama KPK dan pemerintah Kabupaten Kupang, untuk itu, persoalan tanah tomboy saat dipantau oleh tim pencegahan korupsi KPK”, jelas Tahik.
Saat ini mulai marak pengambil alihan dan penguasaan Aset Pemerintah Daerah pihak yang ingin menguasai atau mengambil alih Aset Pemda.
“Untuk itu, pihak yang ingin menguasai aset tetap seperti tanah dan bangunan, mohon dikembalikan, apa yang menjadi milik pemda kupang”, tegas Tahik (***)