Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

ADKASI NTT Gelar Rakoor di Harper Hotel Kupang

1328
×

ADKASI NTT Gelar Rakoor di Harper Hotel Kupang

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT.com- Asosiasi Dewan Perwakilan Rakayat Daerah Seluruh Indonesia (ADKASI) NTT mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) tentang pengelolaan barang milik Daerah bertempat di Harper Hotel Kupang Sabtu, 27-07-24 yang lalu.

Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Indonesia Distric Parliamentassiation. Rapat Koordinasi Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia wilayah NTT, dengan tema, “Penyamaan Persepsi Terhadap Permendagri No. 07 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 350”

Ketua Harian ADKASI NTT, Johanis Mase dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Rakoor yang di selenggarakan hari ini guna membahas terkait Aset dalam hal ini mobil Dinas yang masih ada di tangan mantan Pimpinan DPRD.

Sehingga dalam Rakoor ADKASI ini, Ia mengudang seluruh Pimpinan, dan mantan Pimpinan DPRD, Sekwan DPRD, dan Kepala Bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah se-NTT.

Hal yang di bahas dalam Rakoor ini berkaitan dengan Permendagri No. 07 Tahun 2024 itu merupakan implementasi dari PP. 20 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyangkut aset.

Karena yang terjadi di Indonesia ini adalah mantan pimpinan DPRD setelah habis masa jabatan, mobil dinas di bawa pulang. Seharusnya ada penyerahan dulu.

“Jadi ini berkaitan dengan pengamanan aset milik pemerintah”, jelasnya.

Sebenarnya pimpinan DPRD ini bisa mendapatkan mobil dinas yang di gunakan tampa melalui lelang, akan tetapi syaratnya adalah umur mobil itu 4-7 tahun. Dan pimpinan yang mendapatkan mobil itu berdasarkan hasil penilaian tim apreser.

“Misalnya mobil itu seharga 150 juta maka hitung 40 persen dari 150 juta yang dibayar oleh yang bersangkutan, jadi tidak lelang umum”, pungkas Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang.

Tetapi yang menjadi soal adalah, para mantan pimpinan yang memegang mobil harus dikembalikan. Jadi ketiga komponen Pemerintah Daerah ini berkumpul untuk samakan persepsi.

Kemudian memunculkan Pokok-pokok pikiran untuk melahirkan UU DPRD. Karena sejak dulu baik itu DPRD Propinsi maupun Kabupaten masuk dalam UU. MD III, sekarang tinggal MD II, dalam UU MD III yang berkaitan dengan DPRD di copot lalu masuk di UU No. 23 unsur Pemerintahan Dalam Daerah.

“Jadi hal-hal yang menyangkut dprd, termasuk keputusan-keputusan dia tidak terlepas sendiri. Tapi karena dia penyelenggara pemerintah daerah, maka harus bersama-sama dengan bupati. Maka kita minta, kalau begitu dpr tidak punya gigi. Sama dengan singa ompong”, pungkasnya.

Lebih lanjut, seandainya DPRD dan Pemerintah tidak sepaham, maka sidang tidak akan berjalan. Karena bisa saja pemerintah mengeluarkan Perbup. Nah, ini yang sekarang lagi di bahas. Karena DPRD dan Pemerintah Sama-sama di pilih oleh Rakyat.

Bagaimana Kepala Desa mempunyai UU Desa, sementara DPRD tidak mempunyai UU. Kalau sudah ada UU maka kekuasaan yang di berikan oleh UU kepada DPRD itu bisa disahkan.

Ditanyai terkait satu bentuk kelemahan terhadap DPRD di seluruh Indonesia, Ia mengaku bahwa sekarang ini memang DPRD tidak berdaya, begitu.

Karena DPRD mau melawan Bupati, atau tidak akrab dengan Bupati, maka Bupati mengeluarkan Perbup. Ini yang sering terjadi, NTT ini sebagian besar ada yang tidak akrab dengan Bupati.

“Jadi jumlah anggota yang bergabung dalam ADKASI ini sebanyak 17.642 anggota DPR, dan yang sudah di kita perjuangan itu terkait PP. 18 Tahun 2012, yang berbunyi perjuangan hak-hak Anggota DPRD”, beber Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang ini. (Boy)