Ende_KlikNTT.Com_Penyidik Kepolisian Resor Ende Berhasil Mengungkapkan Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Uang Santuanan Kecelakaan Pesawat Srywijaya Air yang terjadi Pada tahun 2021 lalu dikepulauan seribu yang mengakibatkan dua korban berasal dari Kab. Ende.. yakni dari desa Numba atas nama SEVIA dara dan dari Desa Waga an. Teofilus Dari
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi,SIK,SH,M.H mengatakan” Pada bulan Mei 2023 Ahliwaris mendapat santunan dari maskapai indonesia Rp. 1.5 Miliar .- dan pada saat itu perkenalan antara Bapak kandung korban dgn tersangka Benediktus di Jakarta sehingga Proses pencairan uang tersebut didampingi oleh Tersangka Benediktus.. sejak urus administrasi hingga pencairan di Bank BRI di Jakarta.
Lanjut Cecep Dari total 1,5 M Tersebut menurut tersangka bahwa pada saat di Bank BRI Jakarta dirinya disuru oleh Bapak Kanisius untuk memindahkan uang senilai Rp. 1,350.000.000 dari rekening Bpk. Kanisius ke rekening tersangka Benediktus agar gampang untuk mengambilnya (rek Bpk. Kanisius rek BRI sdgkan tersangka mnggunakan rek BCA).
” Setelah uang berhasil dipindahkan ke rek tersangka 1.350.000.000. sisa pada rekening Bpk. Kanisius Rp. 150.000.000, kemudian tersangka menarik lagi cash sejumlah 130.000.000. hingga uang pada rekening Kanisius habis dan terisa Rp. 20.000.000.
Tambah Cecep Setelah melakukan transaksi di bank BRI kemudian tersangka bersama KANISIUS kembali menuju salah satu hotel di JKT. disana kemudian duduk bersama yakni Bapak. KANISIUS KILA, DON BOSKO ROLI dan VERONIKA OSI juga tersangka Beni.
” Pada saat itu terjadi kesepakatan bersama untuk membagi uang tersebut yang ditarik cash oleh tersangka dan untuk jatah dari DONBOSKO ROLI senilai RP. 116.000.000,- Namun pada saat di Hotel DONBOSKO hanya menerima Rp. 17.000.000 ditambah 1 unit motor bekas di batam seharga Rp. 14.000.000. dan masih tersisa pada tersangka Rp. 85.000.000.-
DON BOSKO ROLI suda berusaha meminta namun hingga dibuat laporan polisi tidak ada tanggapan dari tersangka.
Tambah Cecep Menurut saudara DONBOSKO ROLI (salah satu ahliwaris) bahwa dirinya tidak mengetahui Apakah korban lain juga suda menerima atau belum pembagian uang tersebut oleh karena uang tersebut dikuasai oleh tersangka Beni.. sejak cair hingga sekarang.
” DON BOSKO ROLI membuat laporan atas inisiatifnya karena merasa dirugikan bagi dirinya yg telah mengetahui jumlah yg harus dia dapat.
Saksi lain juga (KANIAIUS KILA dan VERONIKA OSI) menerangkan bahwa memang benar uang bagiannya mereka masih ada pada tersangka namun tersangka telah gunakan untuk kerja proyeknya di Batam dengan janji akan di bagi hasil. namun hingga saat ini tidak ada pembagian hasilnya. tetapi dua ahliwaris tersebut tidak keberatan dgn uang jatahnya mereka.. yg keberatan hanya Ahliwaris an. DONBOSKO ROLI.
Atas Perbuatan Tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.(Fred)