Kupangbarat_KlikNTT.com- Pembangunan Tiga (3) Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 5 Kupang Barat, yang beralamat di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang tampa sepengetahuan Ketua Komite, dan Kepala Sekolah.
Hal ini diungkapkan Ketua Komite SMP Negeri 5 Kupang Barat, Yulius Modok kepada media ini Jumat, 23-08-24 siang yang lalu di lokasi.
Dirinya mengatakan bahwa Pembangun 3 RKB untuk SMP Negeri 5 Kupang Barat dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikerjakan oleh CV. Delta Amar Pradana, nilainya sebesar Rp725.038. 589,80 tampa sepengetahuan Ketua Komite dan Kepala Sekolah.
Sehingga pekerjaan itu fondasinya sangat tinggi. Sebab kalau dengan fondasi yang tinggi seperti itu, akan membawa dampak yang tidak baik bagi para Siswa-siswi.
“Waktu pengukuran lokasi dan penempatan gedung tidak melalui pihak sekolah, komite sekolah bahkan tuan tanah. Semua tidak tau sama sekali sedangkan rapat komite dengan pihak sekolah menetapkan lokassi untuk ruang kelas di sebelah barat bukan sebelah timur. Tapi tiba-tiba kontraktor su datang patok dan kerja kami tidak tau”, ungkap Modok singkat.
Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kupang Barat, Yanti Tulung Tana Kabupaten Kupang ketika di mintai tanggap via pesan WAnya mengatakan, pembangunan RKB itu bersumer sari dana DAU.
Pihaknya mengetahui akan mendapatkan pembangunan RKB di Tahun 2024 ini saat Musarembangcam.
Ia mengaku bahwa yang tidak diketahui olehnya yakni penempatan RKB di lahan Sekolah baru ini, karena tidak di beri informasi sejak awal sebelum pembangunan.
“Yang kami tidak tahu adalah penempatan rkb di lahan sekolah baru ini, diberi informasi sejak awal sebelum pembangunan dimulai”, tulisnya.
Sementara Kepala Tukang, Frans Borgias Nai Hati alias Gias ketika di mintai keterangan terkait, Ia menuturkan bahwa untuk pembangunan ini terdapat Tiga ruangan kelas, dan akan di tamba teras. Ia bersama Teman-temannya bekerja sejak tanggal 29 Bulan Juli Tahun 2024.
Semantara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang ketika di wawancari media ini beberapa hari lalu mengatakan bahwa pekerjaan sekolah dengan dana DAU Spesifik Grand (SG).
Jadi pihak Sekolah penerima manfaat. Yang punya pekerjaan itu adalah Dinas. Karena DAU SG ini semangatnya kontraktual, maka bersifak E-katalok, penyedia yang memberi penawaran, pihak Dinas yang belanja.
Jadi itu sudah sesuai mekanisme. Sekolah tidak perlu mengetahui, karena itu sistem E-katalok dan Sekolah itu pelaksana Dinas.
Jadi apa yang di lakukan oleh Dinas, sebenarnya Sekolah harus tau, dan kita turun menyampaikan bahwa pekerjaan ini di Tahun 2023 ada Anggaran DAK dan DAU.
Untuk DAK Sawakelola dan DAU ini kontraktual, atau pihak ketiga yang melakukan.
“Saya sudah ikuti juga, dan sampai di lokasi. Saya bilang pak tempel ini papan proyek. Jadi saya liat dong langsung tempiel di lokasi”, bebernya.
Biar Masyarakat tau bahwa proyek ini berapa banyak dan mekanismenya seperti apa, supaya Masyarakat tau. (Boy)