Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

BPBD NTT Bantah Pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Kupang

236
×

BPBD NTT Bantah Pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Kupang

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tegas membantah pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Kupang terkait hibah dana Seroja.

Pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Desi Ballo Foeh dari Partai PDI Perjuangan hanyalah penyedap bibir terkait persoalan Masyarakat Korban Seroja yang datanya masuk pada daftar penyintas atau susulan.

Hal ini patut diduga apa bila tidak terpenuhi maka terjadilah pembohongan publik.

Menanggapi pernyataannya ini, Kepala Pelaksana BPBD NTT, Cornelis Wadu yang dimintai tanggapan oleh media via telpon mengatakan,   kunjungan ketiga Anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut hanya untuk melakukan klarifikasi terkait penyaluran penyintas seroja.

Ia menambahkan, pada kunjungan Dessy Ballo, Saktiko Masneno, dan Natan Menfini tersebut Kalak BPBD NTT bersama sejumlah Kabid dan tim analisis hanya menjelaskan regulasi secara prosedural.

“Prosedur mengenai dana seroja telah selesai. Kalau apa yang telah di sampaikan oleh Pusat close bagi BRI , maka itu sudah tidak punya peluang lagi”, ujarnya, Kamis 24-10-24 pagi.

Ia menjelaskan jika kunjungan pada tanggal 22 Oktober tersebut juga untuk meminta penjelasan terkait dana hibah.

“Kami BPBD Provinsi NTT hanya jelaskan sesuai regulasi soal penyaluran dana hibah seroja, namun saya tidak menjamin bisa dapat atau tidak, karena itu urusan Pemerintah Kabupaten Kupang dan BNPB”, jelasnya.

“Saat saya baca tulisan mereka, seakan akan saya jamin. Saya jamin apa?. Saya tidak pernah menjamin”, tegasnya.

BPBD Provinsi NTT hanya sebagai penyedia ruang mediasi bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dapat melakukan pengajuan sesuai regulasi ke Pemerintah Pusat.

Pada kesempatan tersebut, Ia meluruskan apa yang telah menjadi konsumsi publik agar tidak menjadi bias.

“Kewenangan untuk menjustifikasi itu ada di pemerintah pusat bukan di saya. Mereka datang untuk lakukan klarifikasi kemudian dijadikan sesuai regulasi yang ada, tidak menjamin bisa dapat atau tidak. Seroja sudah selesai karena dananya sudah dikembalikan dan masuk kategori dana Silla negara”, ujarnya.

Ia menambahkan jika klarifikasi yang dilakukan juga untuk menjelaskan perbedaan dana Hibah dan Dana Siap Pakai (DSP) sesuai dengan aturan saat kunjungan itu dilakukan.* (Boy)