KET Foto : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ende
Ende-KlikNTT.Com-Ada Fakat yang ane yang terjadi dalam birokrasi di kabupetan ende diakhiri tahun ini dimana tanpa ada alasan yang jelas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Selaku dinas Kemakmuran Yang akan Berurusan langsung dengan Kebutuhan Masyarakat Khususnya Pendididikan di Kabupaten Ende ini yang di Juluki sebagai kota Pelajar Harus berbenturan dengan Persoalan tidak di bayarkan Anggaran Untuk Pihak Ketiga yang bersumber dari Dana Dak dan Dana Dau SG.
Dari Fakta Kejadian di atas sudah menjadi perbincangan Publik Khususnya masyarakat kabupaten ende baik tentang keadaan gedung yang seharus nya akan di gunakan oleh Pihak sekolah maupun kondisi keuangan daerah yang akan menjadi beban utang bagi Daerah Apabila Keuang Pihak Ketiga yang harus di bayar pemerintah dengan Dana Transferan Dana Dak kepada Pihak ketiga tidak di bayarkan.
Dalam Pemberitaan Media Ini beberapa waktu lalu PJ bupati Ende selaku pimpinan tertinggi di Kabupten Menjelaskn bahwa apa bila pekerjaan itu terkaver dalam Aplikasi Sirup dan Amel tidak ada Permasalahan dalam Pembayaran yang pasti nya pemerintah akan membayar. Namun di sisi lain Pihak BPKAD sebagai Bawahan dari PJ Bupati tidak Melakukan Eksekusi untuk membayar namun ada hal yang mengejutkan dengan mengeluarkan surat Bahwa harus di lampirkan dengan surat UPBJ dan juga punya alasan Lisan di minggu terakhir ini bahwa harus ada rekomendasi dari Inspektorat.
Sementara PLT Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daera Kabupaten Ende Fransiskus Versailes Mengatakan diri nya Tidak Terlalu tau benar tentang Persoalan ini karena dirinya baru menjabat sebagai PLT namun persoalan itu sudah ada sebagai bentuk tanggung jawab dengan Kewenangan sebagai PLT sangat terbatas namun dirinya terus berupaya untuk menemukan solusi namun sampai dengan Hari ini belum ada Perintah lanjutan dari pimpinan terkait Proses pembayaran Hak dari Rekanan yang sudah Menyelesaikan Pekerjaan.
Ketika di tanya media ini terkait syarat pencairan harus melampirkan surat dari UPBJ dirinya menjawab”Benar Ade itu ada surat yang saya kelurkan atas Perintah Pimpinan dimana Terkhusus dinas PK harus ada lampiran rekomendasi dari UPBJ.Tegas Carles
Sementara Sekertaris Badan Pengelolaan keuangan dan Aset daerah Kabupaten Ende Filomena Irene Ipi,S.E,Keada Media ini beberapa waktu lalu di ruang kerja nya menjelaskan “Terkait dengan Proses Pencairan Keuang dari sisi BPKAD sebenarnya Tidak ada Permasalahn hanya ini merupakan keputusan Pimpinan Merespon apa yang menjadi himbauan dari KPK dan BPK.
“Ini semua tergantung dari Pimpinan sejau ini baru mengarahkan untuk kita jangan dulu membayar apa bila belum ada Rekomendasi dari UPBJ
Menanggapi Hal di Atas Tentang dua Pernyataan Yang Berbeda dari PJ Bupati dan BPKAD Salah Satu Rekanan Rustam Evendi Kepada Media ini Mengatakan”Dalam Permasalahan ini saya jadi timbul Pertanyan Besar dengan Teman- Teman yang ada di BPKAD ada apa sebenarnya sampe dengan semua Proyek di dinas PK tidak di bayarkan?PJ Bupati Sudah Menyampaikan yang terpenting harus terekam di Aplikasi sirup dan Amel namun teman – Teman di BPKAD tidak Mengekseusi nya ada apa ini sebenarnya Tanya Rustam.
“Ende Merupakan Kota Pelajar dan Semua Sekolah Membutuhkan Ruangan Yang sudah di Kerjakan untuk di gunakan tapi ko Kenapa Pemerintah Sendiri Yang membuat ini tidak bisa berjalan dengan baik dengan membayar Uang rekanan.
Rustam Menambahkan dengan Tidak membayar dan menyampaikan sejumlah alasan yang menurut kami rekanan tidak masuk akal apa kondisi keuangan daerah habis atau memamg sengaja Pemerintah ingin mengorbankan kami yang sudah bekerja dan mau mematikan perputaran ekonomi di kabupaten Ende ini !Tegas Rustam
“ saya harap persoalan ini segera di ambil langka untuk membayar Keuangan kami para Rekanan yang jelas kita tau bersama apa bila tidak membayar pemerintah pasti akan mempunyai beban utang yang besar.Ungkap Rustam.(Fred)