Kepala Seksi Intelejan Kejaksaan Negeri Ende
Ende-KlikNTT.Com-Sebagai Bentuk Komitmen dari Kejakasan Negeri Ende Sebagai Aparat Penegak Hukum dalam Menangani kasus Korupsi di Wilayah Kabupaten Ende Kejaksaan Negeri Ende Melakukan Penyelidikan Terhadap Kasus Korupsi Proyek Bronjong di Desa Lokalande Kabupaten Ende.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zul Fahmi,SH.MH Melalui Kepala Seksi (Kasi) intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Arbin Nu’man, S.H, Kepada Media ini beberapa Waktu Lalu mengatakan”Terkait Pengerjaan Proyek Bronjong Kali Lowolulu kami sudah Melakukan Penyelidikan dan saat ini Perkara Tersebut Sudah di Tingkatkan Ke tahap Penyidikan.
“Saat Ini Teman – Teman Penyidik Sudah Maksimal dengan Pemeriksaan Beberapa saksi sudah dilakukan tinggal Tahap Perampungan Berkas Perkara.
Arbin Arbin Menjelaskan Pekerjaan Pemasangan Bronjong Tahun 2016 di Kali Lowolulu Desa Lokalande Kab. Ende yang dikerjakan oleh CV. Maju Bersama & CV Bintang Pratama kronologi kasus tersebut, bahwa berdasarkan uraian hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Ende, Pada Tahun 2016 terjadi bencana alam (Banjir dan Tana longsor ) tepatnya di Desa Tou Kecamatan Kota Baru Kabupaten Ende Akibat dari bencana alam tersebut, beberapa lokasi mengalami kerusakan parah. Salah satu titik terparahnya yaitu di ruas kali LOWOLANDE, sehingga diperlukan perbaikan dan normalisasi kali karena berdampak pada kerusakan lingkungan pertanian, pemukiman masyarakat setempat.
Tamba Arbin Pada Prinsipnya Penyidik Akan Bekerja semaksimal Mungkin demi menuntaskan Kasus dugaan Korupsi tersebut sehingga dapat memberikan Kepastian Hukum bagi Pihak Terkait yang Bertanggung Jawab dalam Kasus Tersebut.Tegas Arbin