Keterangan Foto : Istimewa
Ende-KlikNTT.Com-Mendukung Komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Ende dalam Menuntaskan Dugaan Korupai Pembangunan Bronjong di Kali Lowolulu Desa Lokalande Kecamatan Kota Baru Kabupaten ende Ende,Inspektorat Kabupatena ende Telah Melakukan Audit Secara Berkala di Lapangan Dengan Menemukan Beberapa Persoalan yang Krusial.
Dalam Hasil Audit nya Inspektorat Kabupaten Emde menemukan sejumlah persoalan krusial. Pertama,Efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande Untuk Mengatasi Banjir Belum Maksimal dan Pembayaran Kontraknya Tidak Sesuai Ketentuan. Yang Kedua Dalam rangka penangan darurat bencana banjir di wilaya Kabupaten Ende, BPBD Kabupaten Ende menerima bantuan Dana Siap Pakai Tahap Kedua sebesar Rp.3.892.315.000,00, diantaranya terdapat pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande senilai Rp2.025.000.000,00.Dari jumlah tersebut, terdapat paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolande senilai Rp1.975.000.000,00. Dana tersebut tidak direalisasikan dalam satu (1) paket pekerjaan, tapi direalisasikan dalam dua (2) paket pekerjaan di lokasi yang berbeda yaitu: a)Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande sepanjang 110 meter dengan tinggi 3,5 meter, senilai Rp.1.324.450.000,00 dikerjakan oleh CV Maju Bersama dengan Kontrak Nomor 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 25 September 2016. b)Paket Pekerjaan Pemasanga Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande senilai Rp.649.455.000,00, dikerjakan oleh CV. Bintang Pratama dengan Kontrak Nomor 03.a/PPKDSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni sampai dengan 25 September 2016, sepanjang 252,5 meter dengan ketinggian sesuai alur sungai yaitu 0-50 meter dengan ketinggian 3,5 meter, 50-106,3 meter ketinggian 3 meter, 106,3-150,8 meter ketinggian 2,5 meter dan 150,8-252,5 meter ketinggian 2 meter.
Berdasarkan hasil audit terhadap pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande senilai Rp1,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. Maju Bersama, ditemukan pembangunan bronjong dan normalisasi kali tersebut kurang maksimal.
Diketahui pekerjaannya tidak diselesaikan 100% dan banjir masih melanda Kali Lowolande serta merusak pasangan bronjong. Akibatnya bronjong yang tak selesai dikerjakan itu amblas sepanjang 13,7 meter dengan kedalaman rata-rata 1 meter, serta terdapat penumpukan sedimen di kali Lowolande yang semakin tinggi dan dasar sungai menjadi dangkal di sekitar alur sungai yang di keruk.Disamping itu pembayaran yang telah dilakukan
Dalam Pemberitaan Media ini Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zul Fahmi,SH.MH Melalui Kepala Seksi (Kasi) intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Arbin Nu’man, S.H, Kepada Media ini beberapa Waktu Lalu mengatakan”Terkait Pengerjaan Proyek Bronjong Kali Lowolulu kami sudah Melakukan Penyelidikan dan saat ini Perkara Tersebut Sudah di Tingkatkan Ke tahap Penyidikan.
“Saat Ini Teman – Teman Penyidik Sudah Maksimal dengan Pemeriksaan Beberapa saksi sudah dilakukan tinggal Tahap Perampungan Berkas Perkara.(Fred)