Ket foto: Bangunan Lebkesda yang sedang dikerjakan
Ende_KlikNTT.Com_Pekerjaan Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Ende Pada dinas Kabupaten Ende Senilai 5,8 Miliar Hingga Bulan Februari 2025 Belum Selesai.
Dari Pantauan Media ini,Jumat (21/02/2024) di Lokasi Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah yang terletak di Jalan Melati Ende tepatnya berhadapan Langsung dengan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tampak Para Tenaga Kerja sedang Melakukan Pengerjaan baik Pengcorang dan Finising Dalam dan Luar Bangunan.
Dari laman LPSE Kabupaten Ende Terampampang informasi Hasil Pelelangan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Lebkesda ini bersumber Dari dana APBD Kabupaten Ende Tahun 2024 senilai 5,8 Miliar yang di menangkan Oleh CV. Diamon Mandiri yang beralamatkan di Jalan Selat Sawu RT, 05 RW. 02 Kelurahan Pasir Panjang Kota Kupang.
Salah Sorang Warga RA yang ditemukan Media ini di lokasi Pekerjaan Mengatakan “Pekerjaan Pembangunan Lebkesda ini menurut kami sudah sangat jao terlambat Karena sudah Hampir 2 bulan di kerjakan namun Belum Kunjung selesai.
” Saya rasa ini bulan juga tidak bisa selesai pa klau begini kerja nya karena volume pekerjaan masi banyak tetapi tidak di tambah tenaga itu sudah susa pa untuk mencapai target.
RA Menambahkan apa bila ini tidak di selesaikan kasian dengan Masyarakat Kabupaten Ende karena Laboratorium Kesehatan merupakan tempat yang vital dan sangat di butuhkan masyrakat.
Saya berharap Pihak Rekanan segera menyelesaikan Pekerjaan tersebut sehingga dapat di manfaat oleh masyarakat Kabupaten Ende
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Lebkesda Kabupaten Ende Johanis K.M Rai, ST, MT Ketika di Konfirmasi Media ini Melalui Telepon seluler nya Jumat (21/02/2025) Kepada Media Ini Mengatakan “Pekerjaan Pembangunan Lebkesda Tersebut Merupakan Kontrak kontrak tahun tunggal sehingga masa pelaksanaan sampai 26 des 2024. Karena belum selesai dikerjakan maka berdasarkan aturan bisa diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dalam masa keterlambatan dengan dikenakan denda 1 per mil dari nilai kontrak.
Ketika Media inj mencoba Menanyakan Tentang dasar pemberian kesempatan apa berdasarkan Permenkeu 109 dengan batasan waktu 90 Hari kalender Jon Rai menjelaskan bahwa Permenkeu digunakan untuk pengelolaan keuangan Negara. Kalau pengelolaan keuangan daerah tidak diatur.Jelas Jon Rai.(Fred)