Ende_KlikNTT.com – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Ende Kamis 13/3/2025 melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah Berkas Perkara dinyatakan Lengkap (P21).
Kepada media ini Kasat Res Narkoba Polres Ende Iptu Valerianus V Pale mengatakan setelah dilakukan Proses Penyidikan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan Berkas Perkara Narkoba Nomor LP/A/01/1/2025/SPKT.Satres Narkoba/Res Ende/ Polda NTT dan LP/A/02/1/SPKT.Satresnarkoba/Res Ende/Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Berkas Perkara untuk ke Lima (5) Tersangka dinyatakan Lengkap maka selaku Penyidik pihaknya telah menyerahkan para tersangka dan Barang Bukti kepada JPU.
Adapun kelima Tersangka yang berkasnya dinyatakan Lengkap ( P21 ) antara lain Inisial NJ,MR,AA,RR dan PL.
Untuk Tersangka NJ dan MR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan AA,RR dan PL Disangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende Nanda Yoga Rohmana di ruang Kerjanya Kamis 13/3/2025 menjelaskan Pihaknya telah menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Satresnarkoba Polres Ende.
Tersangka akan dititip di Lapas Kelas 2B Ende selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas Perkara dan Barang Bukti ke Pengadilan untuk disidangkan.(dedi)