Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Rugikan Negara 600 Juta Lebih, Kejaksaan Negeri Ende Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

329
×

Rugikan Negara 600 Juta Lebih, Kejaksaan Negeri Ende Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.com- Bidang Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Resmi Menahan Dua orang Tersangka Baru dalam kasus Dugaan korupsi pekerjaan Bronjong di Kecamatan Kotabaru tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfami SH MH yang di Dampingi Kasi Intel Nanda Yoga Rohmana S.H.MH dan Kasi Pindsus Yuli Pratiwi SH menjelaskan Penahanan Terhadap kedua Tersangka dengan Inisial YK dan CL dilakukan karena Pertimbangan Penyidik agar mempermudah Proses Hukum Dan mempercepat pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.

Lanjut Kejari Zulfami SH MH berdasarkan keterangan Ahli bahwa Perbuatan kedua tersangka telah merugikan Negara hingga 600 juta lebih karena Pekerjaannya tidak diakui atau Total Loss karena adendum Perubahan Lokasi dan Pekerjaannya tidak di laporkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Pusat bahkan BNPB Pusat tidak menyetujui adanya pemisahan Pekerjaan.

“Meskipun Fisik Pekerjaan ada tetapi karena secara Prosedur Administrasi salah maka Pekerjaan tersebut tidak di Akui oleh BNPB sehingga Ahli menilai bahwa Untuk kegiatan pekerjaan Bronjong Kecamatan Kota Baru Total Loss atau tidak di akui” tegas Zulfami.

Untuk kasus Pekerjaan Bronjong ini sebelumnya sudah ada Putusan tetap dari pengadilan Tipikor Kupang untuk dua orang Terdakwa antara lain Albertus Yani dan ST bahkan keduanya telah selesai menjadikan masa Hukuman.

Dalam kasus tersebut pekerjaan dilakukan oleh saudara Jesi tetapi yang melakukan Kontrak dengan BNPBD Kabupaten Ende yaitu saudara YL dan CL

“Uang Proyek yang masuk ke rekening kedua tersangka langsung di serahkan kepada saudara Jesi ,namun karena Jesi di Tetapkan Tersangka oleh Penyidik Kepolisian maka setelah Berkas sudah P21 Jaksa tinggal menunggu Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka dari Kepolisian nantinya sama-sama baru dilimpahkan ke Pengadilan TipikorKupang “Kata Kejari Zulfami

Kedua tersangka saat ini di titipan di Lapas Kelas 2B Ende selama 20 hari pertama menunggu proses lebih lanjut dan secepatnya akan di Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal yang sama disampaikan Kasi Pindsus Kejari Ende Yuli Pratiwi SH yang menjelaskan bahwa Perubahan Item Pekerjaan, Lokasi saat di lakukan Adendum tidak di laporkan ke BPBD pusat sehingga itu tidak di Akui karena berbeda dengan Kotrak awal dengan BPBD.(Dedi)